Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017
_ Bagi anda yang berstatus sebagai guru dan berminat untuk mengikuti
pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ), pemerintah berdasarkan
dengan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan
bahwa, bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015
dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh
sertifika pendidik dalam memperoleh sertifikat pendidik melalui
pendidikan profesi guru (PPG).
Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 adapun syarat untuk mengikuti PPG adalah sebagai berikut;
1. Berstatus sebagai guru tetap (memiliki SK GTY dari Yayasan)
2. Kualifikasi akademik S-1/D-IV (minimal S1)
Cara pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
1. Data calon peserta PPGJ diambil dari data dapodik per tanggal 31 juli 2017, jadi guru yang tercantum dalam Dapodik sejak tanggal tersebut berhak mengikuti PPG.
2. Guru melakukan daftar ulang dengan cara mengirimkan scan ijazah S1 ke Dinas Pendidikan untuk diperiksa oleh LPMP. Paling lambat 20 November 2017.
Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 adapun syarat untuk mengikuti PPG adalah sebagai berikut;
1. Berstatus sebagai guru tetap (memiliki SK GTY dari Yayasan)
2. Kualifikasi akademik S-1/D-IV (minimal S1)
Cara pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
1. Data calon peserta PPGJ diambil dari data dapodik per tanggal 31 juli 2017, jadi guru yang tercantum dalam Dapodik sejak tanggal tersebut berhak mengikuti PPG.
2. Guru melakukan daftar ulang dengan cara mengirimkan scan ijazah S1 ke Dinas Pendidikan untuk diperiksa oleh LPMP. Paling lambat 20 November 2017.
Cara mendaftar PPG :
a. Silahkan login ke situs simpkb.id dan cek apakah anda termasuk peserta yang terjaring/terpilih untuk mengikuti PPG dalam jabatan, jika terpilih maka akan muncul gambar seperti di bawah ini setelah anda login di akun simpkb anda
a. Silahkan login ke situs simpkb.id dan cek apakah anda termasuk peserta yang terjaring/terpilih untuk mengikuti PPG dalam jabatan, jika terpilih maka akan muncul gambar seperti di bawah ini setelah anda login di akun simpkb anda
b. Jika telah muncul gambar seperti diatas pada saat anda login di akun
simpkb, maka selanjutnya jika anda berminat mendaftar PPG dalam jabatan
klik menu mendaftar.
c. Baca dengan seksama persyarayan untuk bisa mendaftar pendidikan
profesi guru dalam jabatan, jika anda memenuhi syarat berminat iku PPGJ
maka silahkan klik menu mendaftar
d. Selanjutnya isi semua biodata dan berkas yang menjadi persyarstan
dalam mendaftar pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ)
e. Jika formulir pendafraran telah dilakukan maka akan muncul pemberitahuan seperti gambar di atas
3. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG, ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akdemis S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi dapat dilihat di situs simpkb.
Jadwal Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sendiri dimulai pada tangga 1 November 2017 sampai tanggal 20 November 2017.
Surat edaran resmi
Untuk panduan secara lengkap bagaimana cara mendaftar PPG dalam jabatan 2017 silahkan download melalui link berikut (Download)
Demikianlah Syarat dan Cara mendaftar PPGJ tahun 2017, semoga bermanfaat untuk anda